KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN SEMESTER PENDEK PROGRAM STUDI S1 KESEHATAN MASYARAKAT

      Komentar Dinonaktifkan pada KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN SEMESTER PENDEK PROGRAM STUDI S1 KESEHATAN MASYARAKAT

Diinformasikan kepada mahasiswa Program Studi S1 Kesehatan Masyarakat Institut Kesehatan Helvetia bahwa:

  1. Semester pendek akan dilaksanakan sesuai dengan semester yang telah sesuai sebelumnya, jika sebelumnya semester ganjil maka semester pendek yang dilaksanakan adalah untuk semester ganjil begitu juga dengan semester genap.
  2. Pelaksanaan semester pendek disesuaikan dengan kebutuhan mahasiswa sehingga akan dilaksanakan pada masa libur atau sebelum perkuliahan pada semester berikutnya berlangsung.
  3. Semester pendek akan disediakan untuk semua semester sesuai dengan Ganjil atau Genap (Ganjil : Semester 1,3,5, dan 7), Genap : Semester 2,4, dan 6).
  4. Semester pendek dilakukan sebanyak 6 (enam) kali pertemuan dan sudah termasuk pertemuan untuk pelaksanaan ujian.
  5. Pengambilan jumlah SKS di dalam semester pendek akan disesuaikan dengan nilai yang gagal.
  6. Ketentuan nilai yang akan diperbaiki adalah apabila mahasiswa mendapat nilai C atau C+ maka cukup mengikuti ujian yang berlangsung pada akhir pertemuan semester pendek. Apabila mahasiswa memperbaiki nilai D dan E maka wajib mengikuti pertemuan sebanyak 6 (enam) kali dimana pertemuan terakhir adalah ujian. Apabila pertemuan kurang dari 6 (enam) kali maka perbaikan nilai tidak diakui dan mahasiswa wajib mengulang pada semester pendek berikutnya sesuai dengan semester berjalan (perhatikan ganjil dan genap).
  7. Biaya pelaksanaan semester pendek yang dibebankan kepada mahasiswa akan diatur tersendiri oleh Wakil Rektor II.

Terima Kasih.